189/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 189/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 51.201 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'menjadi perantara menjual narkotika'.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →