189/Pid.Sus/2025/PN Tjs
| Nomor | 189/Pid.Sus/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tjs |
| Panjang Dokumen | 74.400 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →