Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/G/2022/PTUN.GTO

Nomor18/G/2022/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN GTO
Panjang Dokumen115.843 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp. 534.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →