Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/G/2022/PTUN.TPI

Nomor18/G/2022/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen147.763 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 605.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →