Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/G/2023/PTUN.PDG

Nomor18/G/2023/PTUN.PDG
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PDG
Panjang Dokumen429.424 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 349.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →