Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/G/2023/PTUN.TPI

Nomor18/G/2023/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen303.352 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.213.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →