Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G.S/2023/PN Bjn

Nomor18/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Bjn
Panjang Dokumen47.528 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Tergugat dihukum membayar sisa piinjaman sejumlah Rp 50.000.000,00 dan biaya perkara Rp 194.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →