Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2021/PN Bdw

Nomor18/Pdt.G/2021/PN Bdw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN Bdw
Panjang Dokumen88.034 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4.605.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →