18/Pdt.G/2022/PA.Buk
| Nomor | 18/Pdt.G/2022/PA.Buk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buk |
| Panjang Dokumen | 38.083 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon, ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bungku; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →