18/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 18/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA MU |
| Panjang Dokumen | 79.193 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Putusan Pengadilan Agama Ternate, Nomor 343/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 02 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharam 1447 Hijriah DENGAN MENGADILI [nama disamarkan]: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →