Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2026/MS.KC

Nomor18/Pdt.G/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS KC
Panjang Dokumen69.182 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Kutacane; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan yang dibuat di hadapan Mediator tertanggal 22 Januari 2026; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak berupa, berupa Mut?ah berupa uang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →