Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2026/MS.Ttn

Nomor18/Pdt.G/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen25.072 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet Ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →