Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.P/2024/PA.Kkn

Nomor18/Pdt.P/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kkn
Panjang Dokumen43.160 karakter

Amar Putusan

M E N [nama disamarkan] A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2023 di Desa Kasintu di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →