Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor18/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen14.681 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara; Menyatakan perkara Nomor 18/Pdt.P/2025/PA.Blp dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →