Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.P/2026/PA.Ktb

Nomor18/Pdt.P/2026/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen50.380 karakter

Amar Putusan

Permohonan Isbat Nikah Pemohon I dan Pemohon II ditolak karena pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali yang sah atau tanpa dasar hukum yang membenarkan penggunaan wali hakim adalah perkawinan yang cacat hukum.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →