Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pdt.P/2026/PA.LB

Nomor18/Pdt.P/2026/PA.LB
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA LB
Panjang Dokumen37.512 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2024, di rumah orang tua Pemohon II yang beralamat di Silayang, Jorong VI [nama disamarkan], Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →