18/Pdt.P/2026/PA.LB
| Nomor | 18/Pdt.P/2026/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA LB |
| Panjang Dokumen | 37.512 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2024, di rumah orang tua Pemohon II yang beralamat di Silayang, Jorong VI [nama disamarkan], Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →