Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd

Nomor18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN Mnd
Panjang Dokumen800.482 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00. Uang pengganti yang telah dikembalikan Terdakwa telah diperhitungkan dalam perkara lain.

Status: ditolak_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →