Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pid.Sus/2023/PN Sgl

Nomor18/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sgl
Panjang Dokumen77.108 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan penambangan tanpa ijin' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →