18/Pid.Sus/2023/PN Sgl
| Nomor | 18/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 77.108 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan penambangan tanpa ijin' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →