18/Pid.Sus/2025/PN Lmj
| Nomor | 18/Pid.Sus/2025/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 64.942 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →