Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/Pid.Sus/2025/PN Lmj

Nomor18/Pid.Sus/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen64.942 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →