Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1909/Pdt.G/2024/PA.Wsb

Nomor1909/Pdt.G/2024/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen57.033 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →