Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

190/Pdt.P/2025/PA.ML

Nomor190/Pdt.P/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen17.262 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1990 di Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir untuk dicatat dalam daftar yang disediakan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →