190/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 190/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ketapang |
| Panjang Dokumen | 97.776 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Almarhum [nama disamarkan] M dan Terdakwa II [nama disamarkan] Almarhum [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →