Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1910/Pdt.G/2024/PA.Smd

Nomor1910/Pdt.G/2024/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen47.236 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →