Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

191/Pdt.G/2024/PA.Buol

Nomor191/Pdt.G/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen41.672 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, [nama disamarkan], [nama disamarkan] , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Sulistiani, [nama disamarkan], [nama disamarkan] , di hadapan sidang Pengadilan Agama Buol; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →