Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

191/Pdt.P/2025/MS.Lsm

Nomor191/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen15.146 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan Permohonan para Pemohon tersebut gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →