191/Pid.B/2025/PN Stg
| Nomor | 191/Pid.B/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stg |
| Panjang Dokumen | 214.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) M.IDRIS YAMIN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →