Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

191/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor191/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen55.380 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →