Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

191/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor191/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen87.275 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Almarhum [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →