Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

192/Pdt.G/2022/PN Amr

Nomor192/Pdt.G/2022/PN Amr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Amr
Panjang Dokumen35.682 karakter

Amar Putusan

Menggugut gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 315.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →