Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

192/Pdt.G/2026/PA.Ktbm

Nomor192/Pdt.G/2026/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ktbm
Panjang Dokumen47.596 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →