Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

192/Pdt.P/2025/MS.Lsm

Nomor192/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen40.115 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2023 di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; Membebankan kepada Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →