Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

192/Pid.B_LH/2022/PN Bbu

Nomor192/Pid.B_LH/2022/PN Bbu
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Bbu
Panjang Dokumen86.168 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →