192/Pid.Sus/2022/PN Lmg
| Nomor | 192/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lmg |
| Panjang Dokumen | 99.750 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp. 3.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →