193/Pdt.G/2025/MS.Skm
| Nomor | 193/Pdt.G/2025/MS.Skm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Skm |
| Panjang Dokumen | 489.857 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2017; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2025; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung perempuan); [nama disamarkan] (anak kandung…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →