Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

193/Pdt.G/2025/MS.Skm

Nomor193/Pdt.G/2025/MS.Skm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Skm
Panjang Dokumen489.857 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2017; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2025; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung perempuan); [nama disamarkan] (anak kandung…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →