Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

193/Pdt.G/2025/PA.Dgl

Nomor193/Pdt.G/2025/PA.Dgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Dgl
Panjang Dokumen56.804 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat memberikan nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan] , sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →