193/Pdt.G/2025/PA.Dgl
| Nomor | 193/Pdt.G/2025/PA.Dgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Dgl |
| Panjang Dokumen | 56.804 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat memberikan nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan] , sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →