Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

193/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor193/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen50.772 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menentapkan ahli waris dari [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] sebagai istri [nama disamarkan] sebagai anak laki-laki kandung [nama disamarkan] sebagai anak laki-laki kandung 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →