193/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 193/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 50.772 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menentapkan ahli waris dari [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] sebagai istri [nama disamarkan] sebagai anak laki-laki kandung [nama disamarkan] sebagai anak laki-laki kandung 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →