Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

193/Pid.B/2022/PN Lwk

Nomor193/Pid.B/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen77.954 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →