Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

193/Pid.B/2025/PN Ngw

Nomor193/Pid.B/2025/PN Ngw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Ngw
Panjang Dokumen52.125 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →