Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1941/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1941/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen56.238 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu a. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ); b. Mut?ah berupa uang tunai…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →