1941/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1941/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 56.238 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu a. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ); b. Mut?ah berupa uang tunai…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →