1942/Pdt.G/2025/PA.Jepr
| Nomor | 1942/Pdt.G/2025/PA.Jepr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Jepr |
| Panjang Dokumen | 71.135 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang di buat dan ditanda tangani Penggugat dan Tergugat dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 04 Desember 2025; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →