Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1942/Pdt.G/2025/PA.Jepr

Nomor1942/Pdt.G/2025/PA.Jepr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jepr
Panjang Dokumen71.135 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang di buat dan ditanda tangani Penggugat dan Tergugat dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 04 Desember 2025; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →