1944/Pdt.G/2024/PA.Bgl
| Nomor | 1944/Pdt.G/2024/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bgl |
| Panjang Dokumen | 30.646 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 587000 ( lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →