Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1944/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor1944/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bgl
Panjang Dokumen30.646 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 587000 ( lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →