Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1948/Pdt.G/2022/PA.Tmk

Nomor1948/Pdt.G/2022/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen40.281 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : 3.1Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Nafkah Kiswah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →