Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

194/Pdt.G/2026/PA.Lpk

Nomor194/Pdt.G/2026/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen22.720 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194Pdt.G/2026/ PA.Lpk dari Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →