Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

194/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor194/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen32.566 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek. 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i, terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Palu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →