194/Pdt.G/2026/PA.Pal
| Nomor | 194/Pdt.G/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 32.566 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek. 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i, terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Palu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →