Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

194/Pdt.P/2025/MS.Str

Nomor194/Pdt.P/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen10.698 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Permohonan Para Pemohon gugur; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →