Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

194/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtk

Nomor194/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN Mtk
Panjang Dokumen120.605 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Yang sengaja memberi sarana melakukan Penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →