Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

194/Pid.Sus/2022/PN Bit

Nomor194/Pid.Sus/2022/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bit
Panjang Dokumen69.200 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexipinidhyl' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 36 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →