Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

194/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor194/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen58.280 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp 2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →