194/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 194/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 58.280 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp 2.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →