1952/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 1952/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kraksaan |
| Panjang Dokumen | 53.935 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pengugat sebagian ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menyatakan gugatan Penggugat tentang mut?ah tidak dapat diterima ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →