Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

195/Pdt.P/2023/PN Gsk

Nomor195/Pdt.P/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen5.251 karakter

Amar Putusan

Permohonan Para Pemohon dicabut. Para Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 195.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →